Selain itu, menurut dia, belum dilibatkannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan psikososial anak.
"Mengatasi anak putus sekolah hanya bertumpu pada Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan, belum melibatkan OPD lain yang memiliki tugas fungsi pendampingan psikososial anak," katanya.
Berdasarkan data statistik pendidikan Kemendikbudristek tahun 2023, kumulatif nasional anak putus sekolah tingkat SD sebanyak 40.623 anak dan tingkat SMP sebanyak 13.716 anak.
Hal itu menempatkan Sumut menempati posisi kedua terbanyak anak putus sekolah dengan jumlah 7.600 anak, dengan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang sebagai kabupaten/kota terbanyak anak putus sekolah tingkat SD/SMP.
"Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan solusi agar hak pendidikan bagi anak Indonesia, khususnya di Sumatera Utara dapat terpenuhi," kata Aris Adi Leksono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Anak putus sekolah di Sumut tinggi, PIP/KIP belum tepat sasaran