Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton masuk ke PT Antam

id Emas 109 ton, kejaksaan agung, logam mulia antam, jampidsus kejagung,berita palembang, berita sumsel

Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton masuk ke PT Antam

Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain itu, terjadi suplai emas di masyarakat itu menjadi tinggi sehingga antara permintaan dan penawaran jadi tidak seimbang menyebakkan harga emas di pasaran menjadi rendah.
 
Ketut menyampaikan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
 
Menurut dia, menghitung harga emas emas tidaklah sulit. Karena harga emas ada standar internasional dan ada harga pasar.
 
"Nah kami mengambil harga yang mana sehingga menjadi kerugian negara, itu satu," ujarnya.
 
Yang kedua, beberapa item pendapatan yang harus diterima oleh negara; karena tidak melalui satu prosedur itu malah menjadi kerugian negara.
 
"Ini nanti yang akan kami perhitungkan," kata Ketut.
 
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Sementara itu, penyidik terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar terkait perkara itu. Selasa (4/6), penyidik memeriksa enam saksi dari pihak Antam.
 
Keenam saksi yang diperiksa, yakni saksi MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; dan HTM selaku Eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton yang masuk ke Antam