Kejalsaan Agung jerat enam tersangka korupsi timah dengan TPPU
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada enam dari 22 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
"Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu.
Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Kemudian, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
"Terkait TPPU, telah kami tetapkan enam tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu.
Dia merinci, keenam tersangka tersebut, yakni Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Kemudian, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga sama-sama dijerat perkara asalnya yakni tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.