Kejalsaan Agung jerat enam tersangka korupsi timah dengan TPPU

id korupsi timah, kerugian korupsi timah, kejaksaan agung, jampidsus kejaksaan agung, kerugian Rp300 triliun,dirdik jampids,berita palembang, berita sums

Kejalsaan Agung jerat enam tersangka korupsi timah dengan TPPU

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara korupsi timah, yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.

"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis, sekitar Rp300,003 triliun," kata Burhanuddin.

Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara itu terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung jerat enam tersangka korupsi timah dengan TPPU