Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Dikatakan Ghufron, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
"Ya tentu Perpres Jaminan Kesehatan ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Berita Terkait
Istana sudah pesan tiket penerbangan pulang Presiden Jokowi ke Solo
Kamis, 17 Oktober 2024 9:21 Wib
Pensiunan menteri mendapat jaminan kesehatan, Presiden Jokowi terbitkan perpresnya
Kamis, 17 Oktober 2024 9:13 Wib
Pergantian Kepala BIN bagian dari harmonisnya suksesi kepemimpinan
Rabu, 16 Oktober 2024 13:07 Wib
Presiden Jokowi minta timnas Indonesia tetap semangat
Rabu, 16 Oktober 2024 12:35 Wib
Presiden Jokowi yakini penunjukan menteri eranya oleh Prabowo melalui seleksi
Selasa, 15 Oktober 2024 16:42 Wib
Medali Loka Praja Samrakshana yang diterima Presiden RI, ini maknanya
Senin, 14 Oktober 2024 10:23 Wib
Presiden Jokowi bernostalgia di sekolah lawas
Sabtu, 12 Oktober 2024 12:18 Wib
Presiden jengkel kemenangan di depan mata timnas Indonesia sirna
Jumat, 11 Oktober 2024 16:26 Wib