Palembang, Sumsel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang akan bertugas sebagai penyelenggara pemilihan pada Pilkada 2024 di tingkat desa dan kelurahan.
Pendaftaran dibuka 2-8 Mei 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota masing-masing.
PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sementara itu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di TPS.
KPU Provinsi Sumatera Selatan sendiri telah melakukan sosialisasi di media sosial resmi mereka, dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilihan Pilkada serentak.