Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Berita Terkait
BMKG peringatkan potensi cuaca ekstrem di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Rabu, 18 Desember 2024 14:23 Wib
Rafflesia Tuan-Mudae mekar sempurna
Selasa, 17 Desember 2024 17:01 Wib
Perkuat implementasi ESG, BSI kembangkan ekonomi dan tanam pohon di Desa Semoyo Yogyakarta.
Selasa, 17 Desember 2024 17:00 Wib
BMKG: Gempa M7,5 dan tsunami di Vanuatu tidak berdampak ke Indonesia
Selasa, 17 Desember 2024 12:37 Wib
BMKG peringatkan potensi hujan di sejumlah kota besar RI hari ini
Selasa, 17 Desember 2024 9:27 Wib
ANTARA Kalbar gelar penghijauan di sekolah
Senin, 16 Desember 2024 16:03 Wib