Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulsel," kata Humas KLHK Wilayah Sulawesi Abdul Waqqas di Makassar, Sabtu.
Dia mengatakan selain menetapkan tersangka juga mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw atau alat pemotong, serta dua tersangka IL (49) dan ED (43) yang saat ini telah mencapai tahap I untuk dilakukan penelitian oleh jaksa.
Berita Terkait
Bayi gajah ditemukan mati di Aceh Jaya
Senin, 18 November 2024 13:44 Wib
Breeding center domba premium IPB belajar ke AS
Senin, 18 November 2024 11:47 Wib
BMKG: Bukan awan tapi diduga gumpalan uap yang jatuh di Murung Raya
Sabtu, 16 November 2024 13:00 Wib
PGE Ogan Komering tanam 500 pohon di Hutan Kota Baturaja
Jumat, 15 November 2024 20:00 Wib
Waspada banjir rob dampak fenomena supermoon
Jumat, 15 November 2024 9:30 Wib
Dokter: Harimau Sumatra masuk perangkap alami dehidrasi
Kamis, 14 November 2024 19:38 Wib