Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membatasi lalu lintas mobil truk atau kendaraan sumbu tiga ke atas pada 5 - 16 April 2024 untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai 16 April pukul 08.00 WIB akan dilakukan pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih kecuali truk yang mengangkut sembako, BBM dan yang boleh tetap melintas seperti biasanya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, di Palembang, Rabu.
Menurut dia, informasi tersebut perlu diketahui oleh masyarakat, sehingga bagi yang biasa mengoperasikan kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk mematuhi ketentuan pembatasan lalu lintas tersebut.
Dengan pembatasan lalu lintas truk barang diharapkan jalan yang akan dilalui masyarakat untuk mudik Lebaran Idul Fitri ke kampung halaman terhindar dari kemacetan, katanya.
Selain melakukan pembatasan lalu lintas truk barang selama arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri, pihaknya juga berupaya berkoordinasi dengan pihak Balai Pemeliharaan Jalan Nasional untuk memastikan jalan lintas di wilayah Sumsel dalam kondisi baik.
Berita Terkait
KPK sidik korupsi pengadaan barang dan jasa di Telkom Group
Selasa, 21 Mei 2024 17:16 Wib
Timnas Indonesia satu grup dengan Vietnam di Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 16:49 Wib
Dewas KPK tunda sidang putusan etik Nurul Ghufron
Selasa, 21 Mei 2024 16:42 Wib
Lansia hindari minum kopi dan es saat perut kosong di perjalanan
Selasa, 21 Mei 2024 16:13 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Tiga mobil tabrakan beruntun di tol, ternyata ada anak kecil nyeberang
Selasa, 21 Mei 2024 16:04 Wib
Satgas Yonif 122/TS temukan 1,5 kilogram ganja di Waris
Selasa, 21 Mei 2024 15:24 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib