Jepara (ANTARA) - Polisi menangkap SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang membuang bayi yang baru ia lahirkan dan terancam hukuman 15 tahun penjara, kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun," ujarnya di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).
Berita Terkait
Enam bayi di Gaza utara meninggal akibat kurang gizi
Kamis, 29 Februari 2024 13:41 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Dianggap tak wajar, makam bayi yang meninggal di panti asuhan dibongkar
Senin, 12 Februari 2024 16:40 Wib
Ibu hamil kurang dari 21 tahun kepala bayinya berisiko terjepit
Rabu, 7 Februari 2024 16:08 Wib
Polisi tangkap seorang ibu kandung buang bayi ke sungai
Jumat, 2 Februari 2024 14:23 Wib
Pakar tak anjurkan penambahan bumbu pada MPASI yang dikonsumsi bayi
Jumat, 2 Februari 2024 11:51 Wib
Ahli Gizi kemukakan Six Pas sebagai metode pemberian MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 15:06 Wib
Ahli Gizi tak rekomendasikan bubur fortifikasi untuk dijadikan MPASI
Kamis, 1 Februari 2024 13:08 Wib