Jepara (ANTARA) - Polisi menangkap SN (18) warga Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang membuang bayi yang baru ia lahirkan dan terancam hukuman 15 tahun penjara, kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
"Perbuatan pelaku menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya itu, melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak Dengan Hukuman Penjara 15 tahun," ujarnya di Jepara, Rabu.
Ia mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan temuan jasad bayi di aliran sungai di Desa Nalumsari pada Senin (5/3).