Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai

id buang bayi hukuman 15 tahun, polres jepara, buang bayi

Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Polres Jepara.)

Setelah mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, kemudian petugas Polres Jepara melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang merupakan warga desa sekitar.

"Pelaku sendiri di hadapan petugas mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya di sungai belakang rumahnya," ujarnya.

Aksi itu, disebabkan karena malu buah hatinya itu hasil hubungan di luar nikah. Selain itu, pelaku juga takut ketahuan warga sekitar tempat tinggal.

Pelaku melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Kemudian bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang ke sungai setelah dibekap selama 2 menit karena menangis terus.