Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap

id Kasus penganiayaan dan penyekapan,Polres Cirebon Kota,Cirebon

Buntut utang piutang, seorang pria dipukul dan disekap

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto saat melalukan jumpa pers di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/3/2024). ANTARA/Fathnur Rohman

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban, serta hasil visum dari rumah sakit," kata Kapolres.
 
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 368, Pasal 333, dan Pasal 351 tentang tindak pidana pemerasan serta merampas kemerdekaan seseorang atau penganiayaan.
 
"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," katanya.
 
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum serta mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan suatu persoalan.
 
Terlebih, kata AKBP Rano, masalah tersebut menyangkut perihal utang piutang yang terjadi antara kedua belah pihak.

"Jika hal tersebut terjadi, segera lapor kepada pihak kepolisian," ucap dia.