Menurut MK, sulit menentukan ukuran atau parameter kebenaran suatu hal yang disampaikan oleh masyarakat. Ukuran atau parameter yang tidak jelas dalam mengeluarkan pendapat atau pemikiran, justru dapat membatasi hak setiap orang untuk berpikir.
Selain itu, hal ini juga dinilai mahkamah dapat mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
“Oleh karena itu, negara tidak boleh mengurangi kebebasan berpendapat dengan ketentuan atau syarat yang bersifat absolut bahwa yang disampaikan tersebut adalah sesuatu yang benar atau tidak bohong,” kata hakim konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan.
Di samping itu, MK juga menyatakan unsur “berita atau pemberitahuan bohong” dan “kabar yang tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan” dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 merupakan norma yang mengandung pembatasan untuk mengeluarkan pendapat secara merdeka di ruang publik.
Norma tersebut berpotensi dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memidana pelaku yang menyebarkan berita bohong, tanpa sungguh-sungguh mengidentifikasi perbuatan pelaku. Oleh karena itu, MK berpendapat norma pada Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 dapat memicu terjadinya pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
Selain itu, ketidakjelasan ukuran atau parameter yang menjadi batas bahaya juga terdapat pada unsur “onar atau keonaran” dalam pasal digugat. Menurut MK, penggunaan kata keonaran dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir.
Jika dikaitkan dengan hak kebebasan berpendapat, norma tersebut bisa mengancam hak masyarakat meskipun sesungguhnya bertujuan memberikan masukan atau kritik kepada penguasa.
“Sebab, yang dapat atau mungkin terjadi adalah justru penilaian yang bersifat subjektif dan berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan,” kata Arsul Sani.
Gugatan tersebut diajukan Haris dan Fatiah bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri siap beradaptasi dengan putusan MK terkait pasal sebar hoaks
Berita Terkait
Waspadai tipumuslihat "dokter AI" di media sosial
Kamis, 29 Agustus 2024 16:21 Wib
Jangan sembarang sebar informasi di medsos
Rabu, 24 Juli 2024 12:23 Wib
Patroli siber digiatkan untuk atasi hoaks seusai pemungutan suara
Kamis, 15 Februari 2024 10:56 Wib
Menkominfo: Waspadai hoaks di masa tenang Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 14:33 Wib
Menkominfo ajak pemuda tangkal isu hoaks Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 23:44 Wib
Mafindo edukasi mahasiswa Palembang tangkal hoaks Pemilu
Minggu, 10 Desember 2023 21:49 Wib
Aiman Witjaksono benarkan akan diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat
Rabu, 29 November 2023 13:00 Wib
Mengingatkan pose foto aparatur negara jelang Pemilu 2024
Rabu, 29 November 2023 9:44 Wib