Trenggalek, Jatim (ANTARA) -
"Korbannya diperkirakan lebih dari empat (santri). Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Namun, antara kedua pelaku ini tidak saling tahu bahwa mereka melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya," kata Kepala Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abdin di Mapolres Trenggalek, Jumat.
Penyidik juga berhasil mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tersebut. Salah satu yang menonjol tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka inisial M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan anaknya inisial F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.