Ada "Kereta kelinci"di Trenggalek, ini kebijakan polisi setempat

id kereta kelinci trenggalek ,lalu lintas trenggalek

Ada "Kereta kelinci"di Trenggalek, ini kebijakan polisi setempat

Petugas menertibkan moda kereta kelinci atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi seperti kereta berikut rangkaian gerbong dengan kepala/lokomotif model kelinci, di Pogalan Trenggalek, Jumat (15/12/2023) ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek.

Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Banyak cara dilakukan masyarakat untuk mencari peluang penghasilan berbasis jasa angkutan khas untuk anak-anak atau wisatawan.

Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur mengeluarkan larangan operasional "kereta kelinci" atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi menjadi menyerupai lokomotif kereta yang menarik dua-tiga gerbong penumpang, di jalanan umum/jalan raya karena Undang-undang kelalulintasan.

"Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya," kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani di Trenggalek, Minggu.

Sebelumnya, jajaran Satlantas Polres Trenggalek telah melakukan razia secara acak ke beberapa wilayah daerah itu guna mengevaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.

Hasilnya, saat melakukan penertiban di jalan raya wilayah Kecamatan Pogalan, pihaknya mendapati ada beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional dan jalan umum antarkecamatan (jalan kabupaten).

Petugas lantas menghentikan kendaraan itu dan memberikan teguran serta edukasi.

"Kereta kelinci yang kita temukan kita hentikan dan berikan imbauan maupun edukasi tentang tertib dan keselamatan berlalu lintas. Kegiatan ini merupakan upaya Satlantas Polres Trenggalek dalam mencegah potensi terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas," katanya.