Ada "Kereta kelinci"di Trenggalek, ini kebijakan polisi setempat

id kereta kelinci trenggalek ,lalu lintas trenggalek

Ada "Kereta kelinci"di Trenggalek, ini kebijakan polisi setempat

Petugas menertibkan moda kereta kelinci atau kendaraan roda empat yang dimodifikasi seperti kereta berikut rangkaian gerbong dengan kepala/lokomotif model kelinci, di Pogalan Trenggalek, Jumat (15/12/2023) ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek.

Kereta kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.

Seharusnya, kendaraan – kendaraan seperti itu, lanjut Mulyani, hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus dan tidak boleh beroperasi di jalan raya karena rentan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Kereta kelinci hanya diperkenankan beroperasi di jalur khusus atau area wisata," imbuhnya.

Lewat penertiban itu, pihaknya berharap menggugah kesadaran masyarakat sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan berlalu lintas.

Apalagi rata-rata penumpang kereta kelinci tak sedikit dari kalangan anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Mulyani menegaskan, agar kereta kelinci itu tidak dioperasionalkan di sembarang tempat, apalagi sampai ke jalan raya.

"Ke depan jika masih kita temukan dan tidak mengindahkan imbauan yang telah diberikan, tentunya kita akan lakukan tindakan tegas demi keamanan dan keselamatan masyarakat," katanya.