Perampokan toko arloji mewah di Hong Kong, 6 WNI berurusan dengan polisi

id WNI merampok,WNI di hong kong,perampokan jam tangan,KJRI Hong Kong

Perampokan toko arloji mewah di Hong Kong, 6 WNI berurusan dengan polisi

Ilustrasi - Penangkapan (HO/Antara)

Judha menyebut kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir.

HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.

Penangkapan tersebut dilakukan HKPF pada 28 Februari 2024 setelah keenam WNI merampok 25 unit jam tangan senilai enam juta dolar Hong Kong (sekitar Rp12 miliar).

Berdasarkan keterangan polisi, enam orang WNI yang ditangkap terdiri atas tiga orang perempuan dan tiga orang laki-laki yang berusia antara 26 hingga 35 tahun.

Polisi Hong Kong menyebut empat dari enam orang WNI itu telah melebihi masa izin tinggal, sementara satu orang WNI mengaku pernah melakukan penyiksaan.

Kepolisian Hong Kong menegaskan bahwa perampokan adalah kejahatan serius dan mereka akan melakukan segala cara untuk mengadili para pelaku, tidak peduli kewarganegaraan maupun status imigrasi pelaku.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam WNI terlibat perampokan jam tangan mewah ditangkap di Hong Kong