Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar

id Ahmad Sahroni, Adam Deni,Pencemaran Nama Baik,Suap Rp30 miliar

Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (05/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Video tersebut pun tersebar dan banyak akun media sosial yang menandai akun Sahroni. Setelah melihat video itu, dirinya langsung melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

"Saya tahu dari Instagram banyak sekali yang memberi informasi terkait yang disampaikan terdakwa tentang saya. Saya langsung melapor," ucap dia.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022.

Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.

Adapun sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan tuduhan suap Rp30 miliar