Polisi periksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni

id Ahmad Sahroni,penjarahan,Polres Metro Jakut

Polisi periksa lima saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni

Plt. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi saat doorstop di Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada Sabtu (30/8).

"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami akan terus melakukan penyelidikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Jonggi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data, baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.

"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini," ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan. "Kami juga sudah melakukan pengamanan di lokasi kejadian dan saat ini ada petugas yang berjaga di rumah tersebut," katanya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.