Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun

id pajak,Babel,berita palembang, berita sumsel,Kanwil DJP Sumsel-Kepulauan Babel,SPT,Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8  triliun

Petugas melayani wajib pajak saat konsultasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (djp) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa.

Pangkalpinang, Babel (ANTARA) - Penerimaan pajak pusat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 2023 terealisasi sebesar Rp21,8 triliun.

"Sebesar 85 persen penerimaan pajak pusat ini berada di Sumsel, sementara 15 persen sisanya di Babel," kata Kepala Kanwil DJP Sumsel-Kepulauan Babel Tarmizi saat menghadiri acara Panutan Penyampaian SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2024 di Pangkalpinang, Babel, Selasa.

Ia mengatakan penerimaan pajak pusat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023 sebesar 15 persen atau setara Rp3,3 triliun tersebut sudah melebihi target yang ditetapkan Rp3,18 triliun.

Hal tersebut karena kesadaran masyarakat membayar pajak di Negeri Serumpun Sebalai ini cukup tinggi. "Kalau diamati dana dari pusat yang turun ke daerah adalah dalam bentuk transfer ke daerah atau belanja pemerintah melalui instansi-instansi 2023 sebesar Rp11 triliun," katanya.

Ia menyatakan posisi Provinsi Kepulauan Babel ini adalah sebagai provinsi yang didukung (di-support) dalam upaya menjalankan pembangunan di seluruh lini daerah tersebut.

"Ada provinsi yang di-'support' dan juga men-'support' dalam menjalankan pembangunan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA mengatakan biaya pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih bersumber atau mengandalkan dari sektor pajak.

"Sekitar 70 persen biaya pembangunan di Kepulauan Babel ini berasal dari pajak. Oleh karena itu, kita harus taat pajak agar pembangunan di daerah ini lancar," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penerimaan pajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun