Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Dengan adanya unit perlindungan anak tingkat RT tersebut, kata Seto, kejadian serupa dapat dikurangi.
"Kalau ini ada yang menawarkan dan gejala-gejala akan membeli anak itu segera diwaspadai, segera dilaporkan dan RT ketua seksi perlindungan anak dan anggotanya juga bisa bertindak cepat. Jadi dalam hal ini mudah-mudahan Jakarta juga biss memiliki ini," kata Seto.
Ia meminta masyarakat untuk sadar bahwa tanggung jawab perlindungan anak buka hanya ada pada polisi atau aparat lain, melainkan juga dari masyarakat.
"Mohon kesadaran ini juga kepada masyarakat bahwa tanggung jawab melindungi anak bukan hanya negara, bukan hanya polisi dan aparat lain, tapi milik masyarakat juga," kata Kak Seto pula.
Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi, dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun.
"Ada lima bayi yang sudah kami serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," kata Syahduddi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es
"Kalau ini ada yang menawarkan dan gejala-gejala akan membeli anak itu segera diwaspadai, segera dilaporkan dan RT ketua seksi perlindungan anak dan anggotanya juga bisa bertindak cepat. Jadi dalam hal ini mudah-mudahan Jakarta juga biss memiliki ini," kata Seto.
Ia meminta masyarakat untuk sadar bahwa tanggung jawab perlindungan anak buka hanya ada pada polisi atau aparat lain, melainkan juga dari masyarakat.
"Mohon kesadaran ini juga kepada masyarakat bahwa tanggung jawab melindungi anak bukan hanya negara, bukan hanya polisi dan aparat lain, tapi milik masyarakat juga," kata Kak Seto pula.
Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi, dan AN (33) sebagai suami siri EM, di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, dari perdagangan gelap tersebut, total terdapat lima bayi yang diamankan polisi dengan usia bayi-bayi tersebut berkisar antara sembilan hari sampai dengan tiga tahun.
"Ada lima bayi yang sudah kami serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung," kata Syahduddi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perdagangan bayi di Jakbar, Kak Seto: itu fenomena gunung es