Kuasa hukum Tamara sebut kliennya dimintai keterangan hari ini

id Polda Metro Jaya,Ditreskrimum,Jatanras,Tamara Tyasmara,Bocah tenggelam

Kuasa hukum Tamara sebut kliennya dimintai keterangan hari ini

Tamara Tyasmara (kanan) didampingi kuasa hukumnya Sandi Arifin menyambangi Polda Metro Jaya untuk diminta keterangannya, Senin (5/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandi Arifin menyebut kliennya dimintai keterangan pada hari ini sebagai kelanjutan laporan yang pernah disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/1).
 
"Hari ini agendanya klien kami akan diperiksa keterangannya, ada beberapa saksi juga yang diminta hadir untuk menindaklanjuti laporan yang kemarin yang sudah pernah disampaikan, " kata Tamara saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
 
Ketika ditanya mengenai adanya terlapor dalam kasus ini, Sandi menjelaskan masih dalam tahap penyelidikan.
 
"Tapi yang pasti klien kami akan membuka semua dalam proses penyelidikan ini dititipkan (korban) ke siapa, pada waktu kapan, jam nya semua akan dibuat detail pada hari ini, kalau kemarin kan kita masih sebatas konsultasi, hari ini akan dituangkan semua dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terus juga saksi-saksi akan menjelaskan secara detail, " jelasnya. Sandi juga tidak menolak jika penyidik membutuhkan autopsi terhadap korban Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang tewas karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
 
"Jadi dari klien kami pun juga tidak pernah menyampaikan bilamana ada permintaan visum ataupun autopsi klien kami tidak pernah menolak, justru klien kami meminta untuk lebih jelas perkaranya agar kelihatan semuanya, terjadinya seperti apa, " ucapnya.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit.
 
"Sejak Kamis 1 Feb 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Ade Ary menjelaskan alasan kasus ini diambil oleh Polda Metro Jaya karena untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan untuk pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Tamara sebut kliennya dimintai keterangan hari ini