Sandi juga tidak menolak jika penyidik membutuhkan autopsi terhadap korban Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang tewas karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
"Jadi dari klien kami pun juga tidak pernah menyampaikan bilamana ada permintaan visum ataupun autopsi klien kami tidak pernah menolak, justru klien kami meminta untuk lebih jelas perkaranya agar kelihatan semuanya, terjadinya seperti apa, " ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya mengambil alih kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo (6) yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit.
"Sejak Kamis 1 Feb 2024, proses penyelidikannya ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, " katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Ary menjelaskan alasan kasus ini diambil oleh Polda Metro Jaya karena untuk memudahkan dan mempercepat proses penyelidikan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan untuk pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum Tamara sebut kliennya dimintai keterangan hari ini
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib