"Besaran Dana BOS yang diterima setiap satuan pendidikan disesuaikan dengan banyaknya jumlah siswa di masing-masing sekolah," jelasnya.
Dia menjelaskan Dana BOS yang dikucurkan pemerintah pusat untuk setiap satuan pendidikan tersebut diperuntukkan bagi operasional sekolah, gaji honorer guru, dan rehab ringan gedung sekolah.
Termasuk juga, kata dia, dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku pegangan guru dan siswa, perpustakaan, dan lainnya yang diatur dalam penggunaan Dana BOS.
"Pesan saya gunakan Dana BOS dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) sesuai aturan yang berlaku. Bukan sebaliknya malah digunakan dengan yang tidak sesuai pada peruntukannya," ucap Topan Indra Fauzi.
Berita Terkait
Bos Apple minta klub MLS pelajari "efek bisnis" Messi
Jumat, 23 Februari 2024 11:38 Wib
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Polda Sumsel buru bos penyelundup BBM solar bersubsidi
Selasa, 9 Januari 2024 16:41 Wib
Penonton PSIS vs PSS ricuh, Yoyok Sukawi terluka
Minggu, 3 Desember 2023 20:05 Wib
Pelaku penyiram air keras ke bos kebun Lampung diringkus, motif didalami
Minggu, 15 Oktober 2023 14:03 Wib
Ioniq 5 Sandiaga Uno mogok, ini kata bos baruHyundai Indonesia
Senin, 7 Agustus 2023 16:19 Wib
Penyidik Pajak tetapkan bos perusahaan sawit tersangka penggelapan
Rabu, 2 Agustus 2023 10:42 Wib
Kemenag tepis isu selalu beri bantuan ke Pesantren Al Zaytun
Jumat, 23 Juni 2023 11:28 Wib