Martapura (ANTARA) - Pengadilan Agama Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangani sebanyak 830 kasus perceraian pasangan suami istri di wilayah itu sepanjang tahun 2023.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Yunizar Hidayati di Martapura, ibu kota Kabupaten OKU Timur, Selasa, mengatakan bahwa angka perceraian di wilayah itu tergolong tinggi di mana tercatat sebanyak 830 kasus pada 2023.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 205 perkara merupakan cerai talak, sementara 625 perkara cerai gugat," katanya.
Hanya saja, kata dia, jumlah tersebut sedikit mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2022 di mana angka perceraian mencapai 952 kasus terdiri atas 231 cerai talak dan 721 cerai gugat.
Menurut dia, faktor utama pemicu perceraian ini sebagian besar disebabkan karena masalah ekonomi dan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.
“Selain itu, beberapa kasus disebabkan oleh konflik yang muncul dari interaksi sosial media, serta sekitar 20 persen dipicu akibat judi online,” ungkapnya.
Dalam menangani kasus perceraian pihak Pengadilan Agama Martapura lebih mengedepankan upaya mediasi untuk para pihak penggugat dan tergugat.
Upaya ini dilakukan agar pasangan suami istri mengurungkan niatnya untuk bercerai sehingga dapat menyatukan kembali keluarga yang sempat berseteru.
Dalam mediasi pihaknya memberikan pemahaman tentang pentingnya memahami karakter masing-masing pasangan agar saling mengerti satu sama lain.
Petugas mediasi pun mengedukasi pasangan suami istri bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar menuju keluarga yang sakinah ma waddah wa rahmah.
"Alhamdulillah, sudah ada beberapa yang berhasil dimediasi hingga pasangan suami istri memilih rujuk kembali," ujarnya.*