Pengadilan Agama Baturaja kedepankan mediasi tangani kasus perceraian

id Kasus perceraian, pasangan suami istri, musyawarah mufakat, orang ketiga, Pengadilan Agama Baturaja

Pengadilan Agama Baturaja kedepankan mediasi tangani kasus perceraian

Gedung Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Kabupaten OKU, Sumsel. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Agama Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan lebih mengedepankan langkah mediasi terhadap pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk menekan angka kasus perceraian di wilayah itu.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Kabupaten OKU, Sri Roslinda melalui Panitra Muda Hukum, Fahrizal di Baturaja, Kamis, mengatakan dalam menyelesaikan perkara perceraian pihaknya lebih mengedepankan upaya mediasi kepada pasangan suami istri yang ingin bercerai.

Menurut dia, upaya ini dilakukan agar pihak penggugat ataupun tergugat dapat mengambil jalan damai sehingga mereka bisa melanjutkan kembali bahtera rumah tangga.

Pengadilan Agama Baturaja menyiapkan petugas mediasi untuk mengedukasi pasangan suami istri tentang bagaimana membangun kepercayaan, kesetiaan dan keharmonisan dalam kehidupan rumah tangga agar tidak terjadi perceraian.

Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat yang bertujuan agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niatnya dan lebih memilih berdamai.

Langkah mediasi ini dinilai dapat mengurangi terjadinya penumpukan kasus karena permasalahan bisa selesai dan tidak perlu berlanjut ke pengadilan.

"Setidaknya melalui mediasi dapat mengurangi penumpukan kasus gugatan perceraian di Pengadilan Agama Baturaja," jelasnya.

Berdasarkan data, lanjut dia, angka perceraian di Kabupaten OKU sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 574 kasus yang dituntaskan atau meningkat dibandingkan 2023 dengan jumlah 520 kasus.

Dia mengemukakan, faktor penyebab perceraian dalam rumah tangga ini rata-rata disebabkan karena perselisihan pasangan suami istri dengan jumlah sebanyak 426 perkara.

Kemudian, disusul faktor ekonomi, judi online, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), media sosial, suami terjerat narkoba dan adanya orang ketiga hingga memicu perceraian.

"Selama tahun 2024 tercatat sebanyak 26 perkara yang berhasil kami mediasi yang berujung pada perdamaian antara pasangan suami istri," ujarnya.