Palembang (ANTARA) - Pengadilan Agama, Palembang, Sumatera Selatan menangani sebanyak 1.771 perkara berbagai kasus mulai dari ahli waris hingga kasus perceraian yang diterima sejak awal Januari hingga Juni atau pertengahan tahun 2025.
Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi dikonfirmasi di Palembang, Jumat, mengatakan sebanyak 1.771 perkara kasus yang diterima sejak awal Januari hingga Juni atau pertengahan tahun 2025 ini.
"Sejak awal Januari hingga Maret berdasarkan rekapitulasi kami, tangani 1.771 perkara dan pada sebanyak 1.412 perkara sudah kami putuskan," katanya.
Ia memaparkan rekapitulasi perkara yang diterima pada Pengadilan Agama Palembang itu, beragam mulai dari cerai gugat, cerai talak, ahli waris, dispensasi kawin. Namun yang paling sering diterima ialah kasus perkara gugat cerai.
Pengadilan Agama Palembang tangani 1.771 perkara

Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/ HO- PA Palembang)