Korban berontak sambil teriak-teriak sehingga pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas. "Lalu membuka baju dan celana korban kemudian memperkosa korban," katanya.
Wira menambahkan setelah selesai memperkosa korban, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan sarung bantal.
Sebelum kabur, pelaku sempat menghubungi ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal.
"Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 di Terminal Bus Ki Ageng Cempeluk Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah," katanya.
Polisi mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Pembunuhan di Depok, korban dan pelaku kenal sejak empat bulan lalu.