Kemenkumham Sumsel tetapkan dua UPT percontohan pelayanan kesehatan napi

id Kemenkumham Sumsel, tetapkan, UPT, upt percontohan, yankes, pelayanan kesehatan, narapidana, ebp, warga binaan pemasyar

Kemenkumham Sumsel tetapkan dua UPT percontohan pelayanan kesehatan napi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham  Sumsel Bambang Haryanto. ANTARA/Yudi Abdullah/23

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menetapkan dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan sebagai percontohan pelayanan kesehatan (yankes) kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Dua UPT pemasyarakatan yang ditetapkan sebagai percontohan yankes yakni Lapas Kelas I Palembang dan Lapas Kelas II A Lubuklinggau," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto di Palembang, Jumat.

Penetapan dua UPT pemasyarakatan itu, menurut Bambang berdasarkan surat dari Dirwatkeshab No PAS.6-PK.06.07-777 tanggal 31 Juli 2023 tentang tindak lanjut UPT pemasyarakatan percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan kepada WBP.

Kedua UPT pemasyarakatan itu juga telah dilaporkan kepada Direkur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Elly Yuzar ketika berkunjung ke Palembang baru-baru ini.

Dengan ditetapkannya dua UPT pemasyarakatan percontohan itu, diharapkan dapat segera diikuti UPT lainnya sehingga pelayanan kesehatan kepada narapidana dapat berjalan optimal, kata Bambang.

Sementara Direktur Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Elly Yuzar ketika melakukan kunjungan kerja di Kanwil Kemenkumham Sumsel, Palembang pada pekan kedua Januari 2024 ini menjelaskan bahwa kunjungannya dalam rangka penguatan tugas dan fungsi kepada UPT di provinsi setempat.

Selain peningkatan pelayanan kesehatan, pihaknya mendorong kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada standar rehabilitasi pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas pada 2020 mengacu SNI 8807:2019 tentang penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza).

Kemudian pada 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya.

“Kami minta UPT pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Ditjenpas dan Kantor Wilayah menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” ujar Elly.