Palembang (ANTARA) - Bidang Propam Polda Sumatera Selatan memastikan menjaga netralitas personel atau anggota Polri di 17 kabupaten dan kota dalam Pemilu 14 Februari 2024.
"Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo dan sesuai Undang Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Senin.
Menurut dia, untuk mencegah kemungkinan aktivitas anggota Polda Sumsel mengarah perbuatan yang berpotensi tidak netral atau berpihak kepada peserta Pemilu 2024, anggota Propam melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan
"Tindakan tegas akan diambil jika ada anggota Polda Sumsel tidak netral yakni mulai dari preemtif, preventif, dan represif, penindakan kepada anggota telah ada mekanismenya," ujarnya.
Dia menjelaskan, terkait dengan menjaga netralitas Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumsel, masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.
Anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan namun jangan sampai terkesan tidak netral.