"Meskipun ada keluarga anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga capres-cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu.
Dalam konteks itu, polisi merupakan salah satu 'leading sector' yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar.
Netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan SOP dipatuhi, sesuai Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor:STR/360/XII/HUK.7.1./2023 tanggal 08/12/2023 yang ditanda tangani Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.
Tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu, polisi harus menjaga ini dengan baik.
"Anggota Polda Sumsel jangan sampai menunjukkan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar dengan tupoksi yang sudah diatur," ujar Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.
Berita Terkait
Polda Sumsel tebar 50.000 benih ikan di Kolam Kompleks Pakri Palembang
Senin, 18 November 2024 17:15 Wib
Polisi usut TPPU terkait dugaan korupsi KUR BNI Bengkalis Rp46,6 M
Sabtu, 16 November 2024 15:17 Wib
Polda Sumsel tetapkan tersangka kecelakaan kapal yang tewaskan WNA
Sabtu, 16 November 2024 7:23 Wib
Pembunuh dan pembuang mayat terbungkus kasur diancam hukuman mati
Jumat, 15 November 2024 16:37 Wib
Pertamina dukung Polda Jambi ungkap praktik pengoplosan LPG
Jumat, 15 November 2024 15:59 Wib
Rampok motor penembak polisi di Cengkareng tewas didor
Jumat, 15 November 2024 15:28 Wib
Polda Sumsel sosialisasikan penerimaan Bintara pertanian
Kamis, 14 November 2024 6:32 Wib
Ditpolairud buat klinik terapung untuk warga di perairan Banyuasin
Rabu, 13 November 2024 13:38 Wib