Satpol PP kota Palembang, Sumatera Selatan membersihkan sebanyak lebih dari 1.000 alat peraga kampanye (apk) yang bertebaran sembarangan dari para calon legislatif di wilayah itu.
"Sejak awal dimulainya masa kampanye kami telah menertibkan sebanyak sekitar 1.300 alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan oleh para tim pemenangan maupun caleg di Kota Palembang," kata Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi dikonfirmasi Antara, Jumat.
Ia menambahkan bahwa penertiban itu meliputi beberapa kawasan seperti Jalan Kol Burlian, Jalan Nurdin Panji, Jalan Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalab Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Jalan Kapt Rivai, Jalan Merdeka, Jalan Gub Bastari.
Namun penertiban telah dilakukan, bahkan sejak Juni 2023 jika ditotalkan hingga mencapai 3.000 apk liar yang telah ditertibkan.
Namun penertiban telah dilakukan, bahkan sejak Juni 2023 jika ditotalkan hingga mencapai 3.000 apk liar yang telah ditertibkan.
Satpol PP Kota Palembang menyatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye (apk) di kota itu akan dilakukan hingga hari pencoblosan Pemilu.
Sebelumnya, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Palembang Hery Andriani mengatakan bahwa penertiban apk tersebut berdasarkan perwali no 17 tahun 2017 dan peraturan KPU.
"Semuanya kami pangkas di titik - titik yang melanggar ketentuan KPU seperti di pepohonan dan tiang listrik," katanya.
Ia menambahkan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan setiap hari dengan secara bertahap karena personil yang sedikit.
"Setiap hari kami tertibkan dengan rute yang berbeda - beda," ujarnya.