Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatra Selatan meminta pelaku usaha destinasi wisata di wilayah itu agar menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata saat Natal dan Tahun Baru 2024 pada Jumat 15 Desember 2023.
Ia menjelaskan jika SE bernomor 556/6732/SE/Disbudpar.IV/2023 itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Parekraf pada 11 Desember 2023, yang mana ada sebanyak delapan poin imbauan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelolaan atau pelaku usaha pariwisata.
"Salah satu poin dalam SE itu adalah penerapan prokes yang harus dilakukan, penyebabnya adalah melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia," katanya.
Ia menyebut SE itu ditujukan untuk pihak terkait di wilayah Sumsel, seperti seluruh Kepala Disbudpar, Ketua Asosiasi, pengelola dan pelaku usaha pariwisata, seperti jasa penyedia akomodasi, makan dan minum, cinderamata, daya tarik wisata, biro perjalanan wisata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata.
Berita Terkait
Dokter sebut ibu dengan TB tetap bisa menyusui selama taat prokes
Senin, 25 Maret 2024 11:28 Wib
Orang bergejala flu perlu pakai masker guna cegah penularan COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 21:00 Wib
Dinkes minta warga OKU terapkan prokes cegah penyebaran COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 20:40 Wib
Gubernur Herman Deru ingatkan calon haji tetap terapkan prokes
Sabtu, 27 Mei 2023 17:48 Wib
Warga Palembang diimbau terapkan prokes saat buka puasa bersama
Sabtu, 1 April 2023 18:10 Wib
Kemenkes evaluasi ketentuan prokes jelang mudik Lebaran 2023
Selasa, 21 Maret 2023 11:12 Wib
Proliga 2023 seri Palembang tetap mengedepankan prokes cegah COVID-19
Rabu, 18 Januari 2023 17:45 Wib
Wali Kota Palembang imbau masyarakat tetap menerapkan prokes meski PPKM dicabut
Senin, 2 Januari 2023 19:09 Wib