Palembang (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatra Selatan meminta pelaku usaha destinasi wisata di wilayah itu agar menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal, di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyelenggaraan kegiatan wisata saat Natal dan Tahun Baru 2024 pada Jumat 15 Desember 2023.
Ia menjelaskan jika SE bernomor 556/6732/SE/Disbudpar.IV/2023 itu merupakan tindak lanjut arahan Menteri Parekraf pada 11 Desember 2023, yang mana ada sebanyak delapan poin imbauan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan pengelolaan atau pelaku usaha pariwisata.
"Salah satu poin dalam SE itu adalah penerapan prokes yang harus dilakukan, penyebabnya adalah melonjaknya kasus COVID-19 di Indonesia," katanya.
Ia menyebut SE itu ditujukan untuk pihak terkait di wilayah Sumsel, seperti seluruh Kepala Disbudpar, Ketua Asosiasi, pengelola dan pelaku usaha pariwisata, seperti jasa penyedia akomodasi, makan dan minum, cinderamata, daya tarik wisata, biro perjalanan wisata dan usaha lainnya yang mendukung kegiatan berwisata.