Jakarta (ANTARA) -
KPU awalnya hanya memberi jatah 50 kursi untuk pendukung setiap paslon, tetapi setelah menghitung ulang lembaga penyelenggara pemilu itu menambah kuota menjadi sebanyak 75 kursi pendukung per paslon.
"Kami akhirnya hitung, bisa expand untuk setiap paslon itu bisa membawa 75 orang. Keseluruhan dari tiga paslon berarti 225 orang," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.
August menjelaskan bahwa perhitungan ulang tersebut berdasarkan kapasitas tempat debat yang dibangun di halaman KPU dengan model townhall dan bisa menampung hingga 800 orang.
Panggung debat terlihat melingkar, dengan tempat duduk penonton lebih tinggi layaknya tribun di stadion sepak bola. Dari segi desain panggung, KPU sepertinya ingin memastikan setiap mata dapat dengan mudah melihat para calon presiden dan wakil presiden.