Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Palembang meningkatkan pemahaman masyarakat di wilayah itu untuk penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Faisal dalam keterangan tertulis di Palembang, Senin, mengatakan, pihaknya menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi JMO dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, sebab banyak program yang belum diketahui oleh masyarakat.
Ia menjelaskan dengan menggunakan aplikasi JMO, masyarakat yang sudah bekerja selama satu tahun bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta melalui aplikasi tersebut.
Lalu, dengan adanya aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk membayar iuran dan juga mengecek kepatuhan perusahaan apakah sudah membayarkan iuran atau belum.
"Aplikasi ini banyak manfaatnya tidak perlu lagi menggunakan kartu hanya lewat HP kita bisa melihat sejumlah layanan seperti klaim, lacak klaim, rumah sakit kerjasama, lapor kecelakaan kerja, manfaat layanan tambahan dan lainnya," katanya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang untuk menyosialisasikan kepatuhan dan program BPJS Ketenagakerjaan serta Pemanfaatan Kanal Elektronik pada Era Digital.
“Sosialisasi ini merupakan kerja sama dengan pihak Kejaksaan secara perdata dan pidana mengenai sosialisasi kepatuhan sensus. Kenapa dilakukan sensus karena selama ini banyak perusahaan yang melapornya tidak tepat waktu," katanya.
Menurut dia, banyak perusahaan yang masih tidak tepat waktu dalam pelaporan upah, kelengkapan SIUP dan sebagainya. Sehingga, sosialisasi ini diharapkan para mitra atau perusahaan dapat meningkatkan kepedulian pelaporan agar tepat waktu.
Kedua, perusahaan harus memahami bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara dari pihak kejaksaan mempunyai aturan main.
"Bagaimana dapat mengikuti aturan - aturan yang tidak melanggar dan mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya.
Faisal mengatakan jika ada iuran yang dipungut suatu perusahaan wajib di setorkan kalau tidak di bayar maka bisa jadi pidana.
"Kami sebagai badan usaha berharap sosialisasi ini dapat di pahami dan bisa bermanfaat kepada pemilik perusahaan. Jika masih ada perusahaan yang tidak komite di denda Rp1 miliar dan 8 tahun kurungan penjara," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kajari Palembang Jhony Wiliam Pardede mengatakan dengan adanya Kejaksaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, perusahaan lebih patuh dan komite.
"Hingga saat ini perusahaan yang belum komite sudah sedikit. Berharap dengan adanya sosialisasi ini perusahaan bisa komite dan patuh sebagai pelaku usaha. Jika ada klaim bisa langsung di bayarkan," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan Palembang tingkatkan penggunaan aplikasi JMO