Jakarta (ANTARA) - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md menilai aturan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih dapat dievaluasi.
"Itu (HGU hingga 190 tahun di IKN) tentu saja bisa dievaluasi ulang relevansi-nya," ujar Mahfud dalam acara Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa hukum berkembang sesuai kesepakatan-kesepakatan yang ada di masyarakat. Untuk itu, apabila aturan HGU hingga 190 tahun di IKN itu dirasa tidak relevan maka bisa diubah ke depan.
Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan aturan HGU hingga 190 tahun itu dibuat untuk menarik investasi masuk untuk pembiayaan pembangunan IKN. Menurut dia, aturan itu juga tidak membuat investor semena-mena mengolah tanah di IKN karena ada masa perpanjangan tidak langsung 190 tahun.
"Kan sebenarnya setiap perpanjang waktu (HGU) itu biasanya diikuti perpanjangan keterlibatan tenaga kerja ke generasi berikutnya. Lahan itu tidak langsung memiliki sesukanya bagi investor," jelasnya.
Sebelumnya, Rabu (15/3), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan regulasi pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bukan atas permintaan investor.