Bupati OKU minta ASN jaga netralitas dalam Pemilu 2024

id Pemilu 2024, netralitas ASN, pegawai pemerintahan, Bupati OKU,berita sumsel, berita palembang

Bupati OKU minta ASN jaga netralitas dalam  Pemilu 2024

Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah meminta seluruh aparatur sipil negara di pemerintah daerah setempat untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum 2024.

"Dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, seluruh ASN harus netral dan tidak boleh berpihak pada calon mana pun," tegas Teddy Meilwansyah di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan setiap ASN harus mampu menjaga netralitas dan mengendalikan segala ucapan, perilaku, dan tindakan yang mengarah pada keberpihakan salah satu kontestan pada Pemilu 2024.

"ASN harus menjaga netralitas dari pengaruh partai politik atau keberpihakan pada salah satu parpol/caleg/capres atau calon kepala daerah," tegasnya.

Sebab, kata dia, netralitas ASN telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di mana setiap pegawai pemerintahan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun.

"Jangan sampai ada ASN yang salah ucap atau menunjukkan sebuah simbol yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau parpol tertentu yang berkontestasi dalam Pemilu 2024," tegas dia.

Menurut dia, di tengah arus informasi dan teknologi deras, maka hal yang paling patut mendapat perhatian para ASN dalam menjaga netralitas adalah bijak menggunakan media sosial.

Hal ini sangat rentan terjadi dan berpotensi menjerat ASN pada pelanggaran asas netralitas, katanya.

Apabila ada pelanggaran yang dilakukan ASN, ujar dia, maka dalam UU sudah diatur sanksi yang akan diterima mulai dari peringatan secara lisan, tertulis hingga penurunan pangkat atau jabatan.

"ASN senantiasa harus bisa mengedepankan netralitas agar tidak mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.