Jajaran Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan memberhentikan satu personil secara tidak dengan hormat lantaran masalah kedisiplinan.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilaksanakan di belakang halaman apel Mapolres Musi Rawas dan dipimpin oleh Kapolres Mura
AKBP Danu Agus Purnomo, Senin.
Dalam arahannya Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokok yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri," katanya
Ia menambahkan personel ini (Brigpol BAS) melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Kemudian untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.