Polres Musi Rawas pecat satu personil dengan tidak hormat

id Pecat,Polisi ,Polres Musi Rawas,berita sumsel, berita palembang

Polres Musi Rawas pecat satu personil dengan  tidak hormat

PTDH anggota Polres Musi Rawas Sumatera Selatan (ANTARA/ Humas Polres Musi Rawas)

 
Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.
 
“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota Polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelasnya.
 
Ia meminta kepada personel Polres Mura dan jajaran untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar saat melaksanakan tugas apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan aman.
 
Kemudian tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan, ketiga memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, keempat hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.