Bawaslu OKU jalin sinergi cegah pelanggaran netralitas ASN

id Pemilu 2024, politik praktis, aparatur sipil negara, Bawaslu OKU

Bawaslu OKU jalin sinergi cegah  pelanggaran netralitas ASN

Bawaslu OKU menertibkan APK liar. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menjalin sinergi dengan beberapa lembaga negara guna mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu OKU Feru di Baturaja, Minggu mengatakan, sinergitas ini dilakukan dengan pemerintah daerah setempat, TNI dan Polri guna menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu nanti.

Dia mengatakan, pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi isu krusial dalam setiap perhelatan pemilu atau pemilihan kepala daerah, khususnya selama tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023.

Padahal, kata dia, berbagai aturan telah melarang secara jelas keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Dia menjelaskan, netralitas aparatur negara dalam pemilu ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan.

"Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional," tegasnya.

Sanksi pada pelanggaran terhadap netralitas aparatur negara ini secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 494 yang mengatur bahwa setiap ASN, anggota TNI, Polri, perangkat desa atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dapat dipidana satu tahun penjara dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Untuk mencegah pelanggaran tersebut, lanjut dia, saat ini pihaknya pun menggencarkan sosialisasi tentang larangan itu untuk dipatuhi bersama guna menciptakan pemilu aman dan damai.

"Termasuk pengawasan akan terus dioptimalkan untuk memastikan tidak ada aparatur negara yang terlibat politik praktis," ujarnya.