Palembang (ANTARA) - Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan mengedepankan dialog bipartit antara perusahaan dengan pekerjanya untuk menetapkan penyesuaian upah mereka sekaligus untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah itu.
Anggota Tim Pengupahan Provinsi Sumsel yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Sumarjono Saragih mengatakan pihaknya lebih mendorong upaya bipartit di masing-masing perusahaan karena kondisinya berbeda-beda.
"Jadi silakan dialog dan sepakati upah terbaik di masing-masing perusahaan," kata Sumarjono.
Ia menyebutkan, ada tiga variabel penentu upah dalam PP 51/2023 untuk penetapan UMP yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indek tertentu.
Variabel indeks tertentu menjadi yang krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di dewan pengupahan.
"Secara filosofis dan normatif, UMP itu adalah jaring pengaman. Tentu dibuat berdasarkan kemampuan secara rata-rata sektor dan perusahaan. Mungkin ada yang hanya mampu dengan kenaikan 5 persen misalnya," kata dia.
Ia menambahkan jika kondisi sektor usaha, produktivitas yang optimal dan hubungan industrial yang baik bisa saja ada yang mampu di atas kenaikan UMP.
Sementara itu DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Palembang mengusulkan Upah Minimun Provinsi (UMP$ dinaikkan hingga 15 persen.
Ketua FSB Nikeuba Palembang Hermawan yang juga terlibat di tim pengupahan mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sedang terjadi saat ini.
“Kami meminta kenaikan UMP hingga 15 persen, mengingat saat ini harga kebutuhan bahan pokok sedang mengalami kenaikan. Sehingga, usulan tersebut juga untuk meningkat daya beli dari para buruh,” katanya.
Menurut dia, kenaikan upah itu juga berkaca dari usulan peningkatan gaji dari pensiunan aparatur sipil negara (ASN) sebesar 12 persen dan ASN aktif 8 persen pada 2024.
"Hal tersebut melihat kenaikan yang layak untuk buruh itu 15 persen. Pertumbuhan ekonomi yang naik positif, gaji pensiunan dan gaji ASN naik juga naik. Sehingga, kenaikan upah yang layak untuk buruh itu sebesar 15 persen,” jelasnya.
Selain itu, tingkat inflasi 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen sudah bisa menjadikan dasar untuk menaikkan UMP di Sumsel.
Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 bisa membuat UMP 2024 naik, akan tetapi besarannya tidak akan sampai 15 persen.
Menurutnya dia jika upah di daerah sudah di batas atas, maka diprediksi kenaikannya hanya aka mencapai 1,5 persen. Namun bila di batas bawah kenaikanya bisa 5 persen.
"Artinya, usulan kenaikan 15 persen itu tidak akan bisa terealisasi. Padahal, kenaikan 15 persen saja sudah cukup berat bagi kita," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, diharapkan nantinya ada upaya dari Pemda melalui kebijakan Gubernur atau Pergub untuk memberi tunjangan atau subsidi kepada buruh.