Kasus menantu perempuan dibunuh mertua tergolong femisida

id Komnas perempuan,Rainy hutabarat,Femisida,Menantu dibunuh mertua,Pasuruan,Jatim,Jawa Timur,Madura,Perempuan,Gender,Ekstr

Kasus menantu perempuan dibunuh mertua tergolong femisida

Logo Komnas Perempuan. (ANTARA/ HO-Komnas Perempuan).

Femisida umumnya bukan kekerasan tunggal, melainkan kekerasan berlapis.

Korban mengalami kekerasan fisik atau kekerasan lainnya sebelum dibunuh.

"Dalam kasus femisida oleh mertua terhadap menantu yang tengah hamil, korban dibunuh saat mempertahankan diri, mencegah pemerkosaan oleh mertua laki-laki," kata Rainy Hutabarat.

Namun, istilah femisida sendiri belum dikenal dalam perundang-undangan nasional.

Komnas Perempuan menyebut data terpilah untuk pembunuhan berbasis gender atau femisida belum tersedia di kepolisian, sehingga femisida masih diperlakukan sebagaimana pembunuhan pada umumnya.

Sebelumnya, F (23), seorang perempuan yang tengah hamil tujuh bulan ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/10).

Korban diduga dibunuh oleh ayah mertuanya, K (52), dengan menggunakan pisau.

Sebelum korban dibunuh, pelaku berniat memperkosa korban.

Saat peristiwa tragis itu terjadi, korban sedang berada di rumah bersama ayah mertuanya. Sementara suami korban sedang bekerja.