Femisida umumnya bukan kekerasan tunggal, melainkan kekerasan berlapis.
Korban mengalami kekerasan fisik atau kekerasan lainnya sebelum dibunuh.
"Dalam kasus femisida oleh mertua terhadap menantu yang tengah hamil, korban dibunuh saat mempertahankan diri, mencegah pemerkosaan oleh mertua laki-laki," kata Rainy Hutabarat.
Namun, istilah femisida sendiri belum dikenal dalam perundang-undangan nasional.
Komnas Perempuan menyebut data terpilah untuk pembunuhan berbasis gender atau femisida belum tersedia di kepolisian, sehingga femisida masih diperlakukan sebagaimana pembunuhan pada umumnya.
Sebelumnya, F (23), seorang perempuan yang tengah hamil tujuh bulan ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/10).
Korban diduga dibunuh oleh ayah mertuanya, K (52), dengan menggunakan pisau.
Sebelum korban dibunuh, pelaku berniat memperkosa korban.
Saat peristiwa tragis itu terjadi, korban sedang berada di rumah bersama ayah mertuanya. Sementara suami korban sedang bekerja.
Berita Terkait
Muba berikan penghargaan untuk delapan perempuan inspiratif
Rabu, 11 Desember 2024 19:39 Wib
MUBI angkat kisah perjuangan perempuan Indonesia di pameran "Herstory"
Rabu, 11 Desember 2024 14:34 Wib
KAI Palembang salurkan Rp1,8 miliar program TJSL 2024
Selasa, 10 Desember 2024 22:30 Wib
PKK dukung Kades Gasing yang peroleh penghargaan perempuan inspiratif
Jumat, 6 Desember 2024 7:14 Wib
Komnas Perempuan: Stop salahkan korban kekerasan
Jumat, 29 November 2024 17:01 Wib
Prabowo dukung film Women From Rote Island di Piala Oscar 2025
Jumat, 29 November 2024 15:21 Wib
Kemenkumham Sumsel latih semangat kemadirian napi perempuan
Rabu, 27 November 2024 13:18 Wib
KPPPA sebut pasutri bercerai karena beda pilihan politik dampak patriarki
Jumat, 22 November 2024 13:04 Wib