Sebelum melakukan aksinya, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah bersama, kemudian pelaku membeli minuman keras.
Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.
Terhadap korban, Polisi telah melakukan pendampingan yang dilakukan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” katanya.