Pertamina menyayangkan truk pengangkut batu bara pakai BBM subsidi

id Pertamina, BBM bersubsidi, solar, batu bara, truk batu bara, batubara, Bengkulu,bbm subsidi bengkulu

Pertamina menyayangkan truk pengangkut batu bara pakai BBM subsidi

Aktivitas pengisian BBM bersubsidi di SPBU Pertamina. ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Bengkulu (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyayangkan masih ada truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
 
"Menyayangkan masih banyak truk pengangkut batu bara yang masih melakukan pengisian BBM subsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan lewat pesan elektronik di Bengkulu, Selasa.
 
Menghadapi situasi tersebut, Pertamina juga terus menginstruksikan dan menekankan kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk dapat menyalurkan BBM subsidi benar-benar kepada masyarakat yang berhak.

Berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.

Pertamina memastikan jumlah BBM bersubsidi yang didistribusikan ke Provinsi Bengkulu cukup untuk kebutuhan masyarakat yang berhak menerima program subsidi BBM setempat.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk menyalurkan bahan bakar minyak subsidi dengan tepat sasaran dan sesuai dengan aturan. Pertamina mencatat untuk rata-rata konsumsi harian produk bio solar subsidi di wilayah Bengkulu sekitar 288 kiloliter per hari.

"Pertamina siap menyalurkan BBM bersubsidi sesuai alokasi yang sudah disiapkan BPH migas, kami juga siap bersinergi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait agar kuota yang sudah diamanahkan dapat tepat hingga akhir tahun," kata Nikho.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran, agar dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

"Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," kata Nikho pula.