PDAM Ogan Komering Ulu gandeng Kejaksaan tekan tunggakan pelanggan

id Tunggakan pelanggan, iuran air bersih, PAD, PDAM Tirta Raja, Kejari OKU

PDAM Ogan Komering Ulu gandeng Kejaksaan  tekan tunggakan pelanggan

PDAM OKU melanjutkan kerjasama dengan kejaksaan dalam hal mengoptimalkan penagihan tunggakan air bersih, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Ogan Komering Ulu, Sumsel (ANTARA) - PDAM Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam upaya menekan jumlah tunggakan pelanggan yang mencapai Rp2,5 miliar.

Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno di Baturaja, Kamis, menjelaskan jumlah tunggakan tersebut berasal dari 1.529 pelanggan yang menunggak membayar tagihan air bersih kepada perusahaan milik daerah tersebut.

Untuk menekan angka tunggakan tersebut pihaknya menggandeng Kejari OKU guna membantu dalam hal penagihan iuran agar perusahaan tidak merugi.

"Sebenarnya kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya untuk dilanjutkan kembali," katanya.

Menurut Abi, dari kerja sama sebelumnya menunjukkan hasil yang cukup signifikan di mana berhasil menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan air bersih yang dibayarkan warga dengan angka mencapai Rp1,8 miliar.

"Kerja sama yang sudah berjalan ini dapat terus dilaksanakan karena memberikan dampak positif, terutama dalam hal peningkatan PAD Kabupaten OKU," ujarnya.

Sementara, Kepala Kejari OKU Choirun Parapat melalui Kasi Datun Ajie Marta mengatakan bahwa MoU tersebut ditindaklanjuti dengan Penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Direktur PDAM Tirta Raja kepada pihak kejaksaan.

Menurut Ajie, hingga saat ini tercatat ribuan pelanggan PDAM Tirta Raja yang menunggak membayar tagihan air bersih dengan total tunggakan mencapai miliaran rupiah.

Terkait hal itu, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pelanggan yang menunggak pembayaran tagihan sebagai peringatan agar segera membayar kewajibannya.

Surat panggilan ke kejaksaan yang dikirim langsung ke rumah-rumah warga sejak akhir Juni 2023 itu untuk pelanggan yang rata-rata menunggak lebih dari tiga bulan dengan jumlah tagihan di atas Rp1 juta.

Menurut dia, langkah pemanggilan ini cukup berdampak baik dimana banyak masyarakat yang membayar tagihan air bersih di PDAM setempat.

"Namun jika pelanggan belum mampu membayar bisa berkoordinasi langsung dengan PDAM sesuai kebijakan dari perusahaan milik daerah tersebut," ujarnya.