Dia menjelaskan terdapat 330 ribu pelaku UMKM di Sumsel. Namun di Kota Palembang hanya sekitar enam persen dari jumlah tersebut yang baru memiliki NIB.
Menurutnya, NIB menjadi penting bagi pelaku UMKM untuk sebuah identitas yang diterbitkan pemerintah melalui lembaga Online Single Submission (OSS), sehingga bisa menopang permodalan sebuah usaha.
NIB juga sangat penting untuk sertifikasi halal serta administrasi lainnya, seperti meminjam permodalan usaha.
Ia menambahkan Kadin juga telah memberikan pelatihan-pelatihan ke pelaku UMKM di Palembang yang berfokus pada industri kuliner dan kerajinan rumahan untuk memberikan pemahaman yang luas kepada mereka, agar berpotensi menjadi pelaku usaha yang sukses tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.