Kepesertaan JKN di Sumsel capai 95,90 persen

id sumsel,palembang,capaian uhc,bpjs,pemprov sumsel

Kepesertaan JKN di Sumsel capai 95,90 persen

Peluncuran program Sumsel Berkat (Berobat dengan KTP) di Palembang, Rabu (13/9/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan menyebutkan cakupan kepesertaan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) masyarakat di wilayah itu dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 95,90 persen per 1 September 2023.

"Untuk penduduk di Sumsel yang telah terjamin program JKN mencapai jumlah 8.396.170 jiwa atau 95,90 persen. Dengan kata lain, Sumsel telah mencapai UHC," Kepala Dinas Kesehatan Trismarwan di Palembang, Rabu.

Dalam mencapai target UHC, ia menjelaskan Pemprov Sumsel mencanangkan Program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP). Program tersebut guna membantu penduduk yang belum mendapat jaminan kesehatan dari Pemerintah.

"Program Sumsel berkat berobat pakai KTP berlaku untuk kelas III saja yang belum terdaftar dan memang butuh berobat segara. Masih banyak sekali di sekitar kita ini yang belum mendapatkan bantuan termasuk kartu BPJS," jelasnya.

Selan itu, lanjut dia, program tersebut juga bisa untuk pasien yang sedang menunggak pembayaran BPJS karena memang tidak mampu.

"Bagi pasien yang sudah terdaftar di kelas I dan II tidak bisa pakai program ini. Tapi mereka bisa mengajukan diri dengan meminta keterangan tidak mampu dari instansi berwenang seperti Dinsos jika memang merasa sudah tidak mampu," lanjutnya.

Dalam hal ini, anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov Sumsel untuk 305.248 jiwa sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi mencapai Rp40 Miliar hingga akhir tahun 2023.

"Pada tahun 2024 kami akan mengganggarkan dana senilai Rp158 Miliar untuk program berobat pakai KTP ini," ungkapnya.

Ia juga menyebutkan ada 11 kabupaten/kota di Sumsel yang telah mencapai UHC, diantaranya Kabupaten Lahat, Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, OKI, Kota Palembang, Muara Enim, PALI, dan Prabumulih.

Bagi daerah yang belum terdaftar diimbau agar segera merealisasikan program tersebut, sebab itu dibutuhkan komitmen setiap Pemerintah Daerah.

"Biasanya ada beragam alasan daerah belum UHC seperti data belum selesai, terkendala anggaran dan masih banyak hal lain. Bagi masyarakat yang mendapat kendala bisa hubungi call center 119, tim kami siap membantu," ucapnya.

Untuk tata cara berobatnya, yakni masyarakat cukup datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskemas dan jika sedang dalam keadaan darurat bisa datang langsung ke rumah sakit terdekat.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan RI Ghufron Mukti menambahkan pihaknya mengapresiasi Pemprov Sumsel karena sudah mendeklarasikan UHC.

"Hal tersebut tidak lepas dari komitmen pemda yang terus mendorong percepatan agar masyarakat memiliki jaminan akses layanan kesehatan sebagai Peserta JKN karena dukungan dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota merupakan komponen kunci dalam menyukseskan Program JKN," tambahnya.

Ia mengungkapkan masih ada pekerjaan rumah yang harus sama-sama diupayakan agar seluruh masyarakat terjamin JKN.

"Dengan program Sumsel Berkat dapat menjadi penyemangat bagi pemerintah daerah yang belum UHC agar segera mencapai 95 persen kepesertaan JKN" ungkapnya.

Ghufron mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, yang mana diantaranya adalah peningkatan akses kanal pendaftaran berbasis digital baik bagi badan usaha, pemerintah daerah maupun masyarakat sektor informal untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN.

"Komitmen dan dukungan pemangku kepentingan setiap daerah penting agar masyarakat terlindungi Jaminan Kesehatan, dengan memastikan penganggaran, pendaftaran, pembayaran iuran dan kepatuhan dukungan dalam Program inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN," kata dia.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan terkait langkah konkrit dari pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kabupaten dan kota se-Sumsel, dirinya terus berupaya keras untuk menggapai UHC yang merupakan perintah dari negara.

"Ini sebagai penyelanggara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khusus layanan kesehatan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN)," ucap dia.

Menurutnya, semua tahu sebelum lahirnya perpres 82, masing-masing daerah itu punya program sendiri-sendiri. Program parsial dan disporadis, sehingga lahirlah Perpres 82 yang mengatur semua layanan kesehatan itu harus bermuara ke JKN atau BPJS.

"Ini tentu merupakan langkah untuk dapat menyamaratakan semua pelayanan, tidak membedakan jarak tempuh, status, ataupun rangking sosial dari masyarakat,"

Menurut dia, masyarakat tidak boleh dipolitisasi dalam layanan kesehatan, karena layanan kesehatan adalah hak semua untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik khususnya bagi yang kurang beruntung.

"Dalam rangka memastikan mutu layanan Program JKN, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah serta pimpinan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi," kata Deru.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cakupan kepesertaan JKN di Sumsel capai 95,90 persen