Mahfud MD minta Indobuildco kosongkan lahan Hotel Sultan
Dia menyebutkan masih banyak aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun perorangan secara melawan hukum.
Untuk itu, persoalan ini dapat menjadi momentum dalam menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk menyelamatkan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/3), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.
"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.
Setya juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.
Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, akan menjajaki lebih lanjut rencana pengelolaan Blok 15 HPL 1/Gelora tersebut diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Untuk itu, persoalan ini dapat menjadi momentum dalam menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk menyelamatkan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik," ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (3/3), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) atau areal yang saat ini ditempati oleh Hotel Sultan.
"Sejalan dengan rencana Pemerintah Pusat merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik olahraga maupun nonolahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional, Kementerian Sekretariat Negara telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan PPK GBK untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sekaligus Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pembentukan tim transisi tersebut merupakan keputusan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB No.27/Gelora dan No.26/Gelora akan mengelola sendiri, jadi Kemensetneg akan mengelola sendiri, dalam hal ini PPK GBK," kata Setya.
Setya juga menyampaikan bahwa sesuai ketentuan berlaku, pengelolaan bisa dikerjasamakan dengan pihak lain yang dinilai berkompetensi mengelola kawasan, hotel, maupun aset-aset yang berada di atas lahan HPL No. 1/Gelora, termasuk Blok 15 atau yang saat ini ditempati Hotel Sultan.
Menurut Setya, Kemensetneg dan PPK GBK, akan menjajaki lebih lanjut rencana pengelolaan Blok 15 HPL 1/Gelora tersebut diawali dengan cek fisik serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).