Mahfud MD minta Indobuildco kosongkan lahan Hotel Sultan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Adapun PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektare itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. Perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.
Tidak hanya itu, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke PTUN hanya mengulur waktu. Namun, ia tetap menghormati hal itu.
"Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga hingga empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.
"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
Adapun PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektare itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. Perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.
Tidak hanya itu, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke PTUN hanya mengulur waktu. Namun, ia tetap menghormati hal itu.
"Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga hingga empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.