Polri perpanjang masa penahanan Panji Gumilang

id panji gumilang, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, ponpes al zaytun

Polri perpanjang masa penahanan Panji Gumilang

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Ramadhan menyebut, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketiga saksi tersebut dari pihak bendahara Madrasah Al Zaytun, inisial SM, M dan NH, pada Rabu (23/8).

“Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH,” katanya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan beberapa orang saksi masih dari pihak yayasan terdiri atas anggota dan pengurus.

“Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana BOS,” kata Ramadhan.

Terpisah, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang ditemui di Bareskrim Polri ingin mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Ia menyebut kliennya masih akan diperiksa untuk perkara-perkara yang sedang berjalan seperti TPPU.

“Ada pemeriksaan lainnya, tapi hari ini tidak ada. Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendra Effendy.